Bikers of Bajaj Malang (BBM)
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksIndeks  GalleryGallery  Latest imagesLatest images  PencarianPencarian  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  
Announcement
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 EmptyTue Feb 22, 2011 9:18 am by Admin
Selamat Ulang Tahun Bikers Of Bajaj Malang Ke -6
Semoga Tambah Solid dan Kompak

14 Mei 2013


Admin

Comments: 0
User Yang Sedang Online
Total 2 uses online :: 0 Terdaftar, 0 Tersembunyi dan 2 Tamu :: 1 Bot

Tidak ada

User online terbanyak adalah 9 pada Mon Apr 29, 2024 7:57 pm
May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
Statistics
Total 16 user terdaftar
User terdaftar terakhir adalah qirou

Total 52 kiriman artikel dari user in 34 subjects
Latest topics
Gallery
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Empty

 

 Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009

Go down 
PengirimMessage
airakurniawan

airakurniawan


Jumlah posting : 6
Reputation : -1
Join date : 18.02.11

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Empty
PostSubyek: Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009   Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 EmptyTue Feb 22, 2011 10:56 am

Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 Caution-sign


Sekadar diketahui, Indonesia saat ini berada pada peringkat pertama tingkat kasus kecelakaan lalu lintasnya di ASEAN, dan 1 dari 3 orang mengalami kecelakaan sepeda motor mengalami cedera kepala. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8 mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Meskipun peraturan undang-undang ini sudah disahkan oleh Pemerintah pada tanggal 22 Juni 2009 yang lalu tapi tidak semua isi peraturan dapat langsung diterapkan karna masih perlu oleh pihak Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Pemda, dan beberapa instansi terkait untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik di media massa, elektronik maupun mengadakan penyuluhan-penyuluhan yang bekerjasama dengan asosiasi kendaraan roda 2 dan roda 4 yang ada. Sesuai Pasal 200 UU No. 22 Tahun 2009 dimana Polri bertanggungjawab atas terselenggaranya kegiatan dalam rangka mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan sedangkan pada pasal 203 Pemerintah bertanggungjawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kurang dari 1 tahun sejak disahkannya UU No. 22 Tahun 2009 ini, sudah begitu banyak pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat dan beberapa pengamat. Ada kalanya pihak Kepolisian khususnya Polisi Lalu Lintas (Polantas) sudah menerapkan sanksi bagi para pelanggar di jalan raya tetapi tanpa memberikan penjelasan yang cukup kepada masyakat atau seharusnya Dinas Perhubungan atau Dinas Pekerjaan Umum melakukan pembenahan di jalan-jalan seperti rambu-rambu lalu lintas, sarana prasarana yang lebih baik lagi karna bagaimanapun juga jika tidak di topang dengan sarana prasarana yang baik, bagaimana masyakat bisa menjadi taat berlalu lintas di jalan!. Jika dilihat dari UU No. 22 Tahun 2009 ini memang cukup berbeda jauh dari UU No. 14 Tahun 1992 dimana UU ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahaan lingkungan strategis dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru. Lihat saja perbandingan UU Lalu Lintas No. 14 Tahun 1992 dengan UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. UU Lalu LintasNo. 14 Tahun 1992 terdiri dari 74 Pasal, 16 Bab beberapa sistem dan norma hukum masih begitu mengambang karna lebih banyak peran dari Dinas Perhubungan, sedangkan untuk UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 terdiri dari 326 Pasal 22 Bab dimana norma hukum lebih jelas, teknis dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan dan yang paling penting dimana peran Polri lebih luas.

Bahkan baru-baru ini tepatnya pada tanggal 1 April yang lalu peraturan wajib mengenakan helm SNI sudah mulai diterapkan dan diberbagai kota di Indonesia telah melakukan razia meski belum memberlakukan denda. Wah… bagi kebanyakan kita pasti sudah ada yang was-was bahkan sudah melakukan cek baik di sepeda motor maupun di mobil. Permasalahan saat ini adalah UU yang ada jangan dijadikan suatu hal yang menakutkan pada prinsipnya UU dibuat agar kita menjadi lebih tertib dan aman di jalan. Lets safe driver…!!

Beberapa Pasal Pidana yang harus kita ketahui :

1.Pasal 68 ayat 1 Jo 280, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 500.000,- atau kurangan penjara selama 2 bulan.

2.Pasal 77 ayat 1 Jo 281, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 1.000.000,- atau kurangan penjara selama 4 bulan.

3.Pasal 106 ayat 1 Jo 283,setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor wajib mengemudikan dengan wajar dan penuh konsentrasi, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 750.000,- atau kurangan penjara selama 3 bulan.

4.Pasal 106 ayat 2 Jo 284,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 500.000,- atau kurangan penjara selama 2 bulan.

5.Pasal 106 ayat 6 Jo 290,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 250.000,- atau kurangan penjara selama 1 bulan.

6.Pasal 106 ayat 8 Jo 291 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Stándar Nasiona Indonesia, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 250.000,- atau kurangan penjara selama 1 bulan.

7.Pasal 106 ayat 9 Jo 292, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 250.000,- atau kurangan penjara selama 1 bulan.

8.Pasal 107 ayat 2 Jo 293 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib menyalakan lampu utama di siang hari, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 100.000,- atau kurangan penjara selama 15 hari.

9.Pasal 115 b Jo 297, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 3.000.000,- atau kurangan penjara selama 1 tahun.

10.Pasal 124 (1c) Jo 300, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 250.000,- atau kurangan penjara selama 1 bulan.

11.Pasal 231 (1a,b,c) Jo 312, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan kepada polisi yang terdekat atau dalam bahasa sehari-hari tabrak lari, pelanggaran pasal ini dikenakan denda Rp. 75.000.000,- atau kurangan penjara selama 3 tahun.

Dan masih banyak pasal-pasal lainnya…
Kembali Ke Atas Go down
 
Sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Bikers of Bajaj Malang (BBM) :: Safety Riding BBM :: Tips Safety Riding-
Navigasi: